Cikarang, 2 Mei 2022 – Pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk menerapkan biaya tambahan ke tiket penerbangan, karena kenaikan harga AVTUR. Maskapai pesawat kini sudah banyak yang menerapkan kenaikan biaya tersebut, yang sudah berlaku efektif 18 April 2022.
Pengenaan tarif tambahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam atau luar negeri maupun pengiriman cargo dalam atau luar negri.
Dalam aturan itu, penyedia layanan penerbangan Diperbolehkan menaikan tarif tambahan sebesar 10% ke tiket untuk jenis pesawat jet dari tarif batas atas, dan 20% untuk jenis pesawat propeller atau baling baling. Meski hanya dalam jangka waktu 3 bulan dan tidak bersifat mandatory begitu pula dengan layanan kargo dalam atau luar negri.
Hal ini disambut positif banyak maskapai, melihat biaya bahan bakar avtur yang melonjak setidaknya naik sampai 50%. Hal tersebut berefek terhadap jasa pelayanan pengiriman menggunakan udara, dengan adanya aturan tersebut pihak penyedia layanan pengiriman udara menjadi kurang dilirik karena banyak yang beralih menggunakan jasa pelayanan pengiriman Laut atau pengiriman darat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan kenaikan harga avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen tiket dan layanan cargo menggunakan jalur udara.
“Kebijakan fuel surcharge tersebut tentu akan kami sikapi dengan cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket dan cargo,” kata Irfan dalam keterangan, Jakarta, 21/4/2022.
Meski ada penambahan biaya, Irfan menjelaskan maskapainya akan terus mengedepankan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif. Selain itu pihaknya hanya akan menetapkan fuel surcharge ini pada waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kemenhub. dan akan terus kami evaluasi secara berkala,” kata Irfan.
Senada Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam melaksanakan operasional. Khususnya dalam penyesuaian tarif batas atas maupun batas bawah.
Mengacu pada keputusan pemerintah saat ini, maka Sriwijaya Air Group juga telah menyesuaikan kebijakan tarif tiket maupun jasa cargo pengiriman dalam dan luar negri.
“Penyesuaian kebijakan tarif per tanggal 20 April 2022, dengan harapan penyesuaian tarif ini dapat membantu meringankan beban operasional pengiriman cargo menggunakan jasa penerbangan yang tinggi karena naiknya harga avtur,” Admin PT. GEZEX SARANA BERKAT, Kamis, 21/4/2022.